Kasus Nurdin Abdullah, KPK periksa 7 PNS
KPK bakal periksa para PNS tersebut sebagai saksi.
Tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Tujuh orang PNS yang dimaksud, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Semuanya berstatus saksi dan pemeriksaan dilakukan, Jumat (12/3).
"Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di wilayah Sulsel.
Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.