sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK garap tokoh masyarakat sampai tukang kebun

Penyidik juga memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Jun 2020 11:53 WIB
Kasus Nurhadi, KPK garap tokoh masyarakat sampai tukang kebun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dugaan kasus korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Komisi antirasuah itu memanggil dua tokoh masyarakat dan tiga tukang kebun villa milik Nurhadi diperiksa terkait kasus mafia hukum.

Dua tokoh masyarakat itu, Ketua RW 003 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Muhtar Sanusi; Ketua RT 003 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Ayub; dan tiga tukang kebun di villa milik Nurhadi, yakni Mahmud, Ahmad Wahib, serta Rahmat.

"Yang bersangkutan, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Selain itu, penyidik juga memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali, dan seorang wiraswasta Sali. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Nurhadi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam memeriksa para saksi yang dipanggil hari ini. Namun, KPK tengah gencar mengusut TPPU atas hasil korupsi yang dilakukan Nurhadi.

Pada perkara itu, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima suap dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Adapun, suap berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Berita Lainnya
×
tekid