sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK periksa dua PNS

Dua oknum PNS bakal diperiksa KPK untuk mengusut kasus mafia hukum di MA.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jun 2020 11:48 WIB
Kasus Nurhadi, KPK periksa dua PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.

"Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Selain Elya dan Nurdiana, penyidik juga memanggil seorang nelayan bernama Agus Hariyanto dan tiga orang wiraswasta yakni, Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Pada perkara itu, tersangka Nurhadi bersama menantunya Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta dan memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra, untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra, diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Sponsored

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid