sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK sita lahan kebun sawit dan duit Rp100 juta

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 08:16 WIB
Kasus Nurhadi, KPK sita lahan kebun sawit dan duit Rp100 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/9). Pembeslahan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan lembaga antikorupsi dari saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyitaan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang menyeret bekas Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Ali menyampaikan, proses penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai serta mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, Ali menyebut, diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," katanya.

KPK sebelumnya telah menyita kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas seluas 530,8 hektare (ha) terkait kasus sama.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Sponsored

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid