sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK terapkan pasal TPPU setelah cukup bukti

Ali menjelaskan, pada prinsipnya TPPU baru bisa diterapkan apabila ada bukti permulaan yang cukup.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Des 2020 19:09 WIB
Kasus Nurhadi, KPK terapkan pasal TPPU setelah cukup bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/12).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti, kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Proses peradilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Ali menjelaskan, pada prinsipnya TPPU baru bisa diterapkan apabila ada bukti permulaan yang cukup. Hal yang dimaksud adalah terjadinya perubahan bentuk hasil praktik lancung menjadi aset-aset bernilai ekonomis. "Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Asisten Advokat Lokataru Law & Human Rights Meika Arleta mengatakan, pihaknya mendesak KPK segera menerapkan TPPU dalam perkara Nurhadi. Menurutnya, indikasi penggunaan pasal itu sudah terlihat dari pengalihan beberapa aset kepada pihak lain.

"Indikasi-indikasi tersebut yang kemudian harus diidentifikasi dan dianalisis oleh KPK terkait dengan skema TPPU yang diterapkan oleh masing-masing pihak, dalam hal ini Nurhadi dan beberapa pihak yang lain," ujarnya dalam diskusi daring.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menengarai, ada persekongkolan jahat atau hengky pengky dalam perkara Nurhadi. Sebab, hingga kini KPK belum membawa dugaan TPPU dan perintangan penyidikan ke pengadilan.

"Bahwa ini intervensi, tapi bukan pada level political will. Tapi ada kepentingan-kepentingan ekonomi orang-orangnya. Maksud saya terjadi hengky pengky karena Nurhadi itu bagian, termasuk bagian penentu pada waktu dia berkuasa jadi mafia peradilan. Itu yang harus dipahami," ucapnya.

Sponsored

"Karena itu dia bisa memegang hampir seluruh kekuasaan yang mempengaruhi di peradilan itu. Dia pegang sebenarnya. Karena itu justru ini yang terjadi hengky pengky," imbuhnya.

Terkait aset Nurhadi, lembaga antirasuah telah menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (2/9). Pembeslahan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan komisi antikorupsi dari saksi.

Terkait uang yang turut disita, Ali menyebut, cuan tersebut diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah. "KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan," katanya.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83.013.955.000. Berasal dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid