sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus OSO, Mahfud MD ingatkan KPU independen

Mantan Ketua MK, MA bertemu membahas kasus yang membelit Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 04 Des 2018 10:08 WIB
Kasus OSO, Mahfud MD ingatkan KPU independen

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat suara soal polemik Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud MD menyarankan agar KPU mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi. 

Keputusan yang dimaksud yaitu terkait dengan perbedaan hasil gugatan oleh MK, MA dan PTUN dari Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso soal calon DPD yang tidak boleh berasal dari pengurus partai. Meski memberi masukan kepada KPU namun Mahfud MD menegaskan kalau keputusan yang diambil KPU tetap harus independen. 

"Penegasan bahwa induk dari semua hukum itu adalah konstitusi. Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini, kami usulkan opsi yang paling dekat dengan konstitusi," tegasnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12). 

Menanggapi saran koleganya, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengingatkan agar KPU selalu berorientasi pada asas dan kaidah konstitusi. Berdasarkan sistem ketatanegaraan yang paling depan menjaga konstitusi secara normatif adalah Mahkamah Konstitusi(MK). Meskipun dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia tidak mengatakan putusan MK secara hukum dapat menyampingkan putusan lain.

"Tetapi mengingat MK merupakan lembaga yang menjaga konstitusi. Sudah semestinya (MK) dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai UUD, karena putusan MK itu yang paling dekat dengan kandungan-kandungan konstitusi," imbuh Bagir Manan. 

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum bisa memastikan kapan keputusan Oso bisa diputuskan. KPU baru akan membahasnya hari ini (4/12). 

Seperti diketahui gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oso yang meminta agar dimasukan ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilannya Daerah (DPD) RI mendapatkan penafsiran yang berbeda antara MK dan MA, juga PTUN. Berdasarkan hasil keputusan MK, calon anggota DPD yang tidak diperkenankan berasal dari Parpol berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang dan keputusan tersebut final dan mengikat.

Sebaliknya, berdasarkan hasil keputusan MA aturan tidak diperkenankannya calon anggota DPD dari Parpol mulai berlaku untuk 2024. Di PTUN, Oso memenangkan gugatan surat keputusan daftar calon tetap (SK DCT) KPU yang tidak memasukkan Oso sebagai peserta Pemilu dan sifatnya juga final dan mengikat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid