sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung: Tak pernah ada bukti

Sejak Komnas HAM meyelidiki kasus pelanggaran HAM berat pada 20017, Jaksa belum ada bukti yang kuat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Jan 2019 18:02 WIB
Soal pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung: Tak pernah ada bukti

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, mengatakan Komnas HAM tak pernah menemukan barang bukti sejak melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Itu sebabnya sulit bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, ternyata menurut penelitian jaksa kita dari waktu ke waktu, dinyatakan tidak ada bukti untuk bisa dijadikan dasar meningkatkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” kata Prasetyo di Jakarta pada Rabu (9/1).

Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat berbeda dengan penyelesaian perkara biasa. Dalam menangani perkara biasa, penyidik berasal dari instansi kepolisian dan jaksa. Sedangkan untuk menangani pelanggaran HAM berat, penyidik berasal dari Komnas HAM. 

Namun sayangnya, sejak Komnas HAM melakukan penyelidikan dari tahun 2007 sampai saat ini, hasilnya tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar pihak kejaksaan dalam meningkatkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ke penyidikan.

Itu sebabnya, Prasetyo menyarankan agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Upaya ini dinilai lebih tepat. Terlebih, kata dia, pendekatan non yudisial dibenarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000.

"Saya menyarankan perkara pelanggaran kasus ham berat masa lalu akan lebih tepat kalau diselesaikan melalui pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Itu dimungkinkan untuk diselesaikan dengan cara tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Prasetyo, sejak awal menjabat sebagai Jaksa Agung, dirinya melihat perkara kasus ini secara realistis. Dalam perkembangannya, kasus pelanggaran HAM berat ini tidak terlalu signifikan.

“Oleh karena itu berdasarkan data dan fakta serta berkas hasil penyelidikan dari Komnas HAM itu, saya menawarkan untuk diselesaikan dengan pendekatan non yudisial,” ujar Prasetyo.

Sponsored

Sementara Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, perlu segera dibentuk dewan nasional.

"Kami mengusulkan dewan nasional yang khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lampau," kata Benny. 

Benny mengatakan, hal itu diperlukan agar jangan sampai beberapa isu HAM dikapitalisasi untuk kepentingan politik tertentu yang muncul dalam tiap lima tahun sekali.

"Ini agar jangan terbawa-bawa terus, lima tahun muncul lagi lalu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan dan maksud-maksud politik tertentu," ujar Benny.

Benny pun mengkritisi langkah pemerintahan Jokowi yang belum mampu memuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Contohnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga kini belum tuntas.

"Siapa pelaku yang telah menyiramkan air keras ke wajah Novel belum terungkap hingga saat ini," kata Benny.

Berita Lainnya
×
tekid