sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Pelindo, KPK periksa Dirut PT Jayatech Putra Perkasa

Dirut PT Jayatech Putra Perkasa sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Okt 2019 10:50 WIB
Kasus Pelindo, KPK periksa Dirut PT Jayatech Putra Perkasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Dia kembali dipanggil karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Senin (30/9). Paulus Kokok akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino atau RJ Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (1/10).

Panggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Paulus. Sebelumnya, dia mangkir dari pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yakni General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso.

Dalam mengusut perkara ini, KPK pun telah meminta keterangan kepada General Manager PT Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri pada Senin (23/9). KPK merasa perlu mengonfirmasikan keterangan Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.

Adapun bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015. KPK menduga, dia telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery.Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Sejak ditepakan tersangka pada empat tahun lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka.

Berdasarkan penelusuran KPK, pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, menimbulkan in-efisiensi karena pengadaan tiga unit QCC tersebut dianggap dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang oleh RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB),  analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid