sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gratifikasi Pemkot Batu, KPK temukan catatan transaksi keuangan

KPK amankan berbagai dokumen, di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan terkait dengan perkara ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Jan 2021 09:17 WIB
Gratifikasi Pemkot Batu, KPK temukan catatan transaksi keuangan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah tiga tempat di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), Kamis (7/1). Dari agenda itu, kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, ditemukan catatan  transaksi keuangan.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017. Adapun lokasi yang disatroni KPK, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

"Adapun di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen, di antaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Ali menambahkan, tim penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisis terhadap dokumen hasil geledah dimaksud.

Sponsored

Sebelumnya, Ali mengatakan penggeledahan penyidik KPK tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.

Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid