sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus penyiksaan kembali terjadi, ICJR desak revisi KUHAP 

RKUHAP harus mengatur larangan permanen penggunaan kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 10 Jul 2020 10:35 WIB
Kasus penyiksaan kembali terjadi, ICJR desak revisi KUHAP 

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dipercepat. Hal tersebut untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, revisi KUHAP diharapkan bisa meniadakan ruang untuk praktik penyiksaan. Sebab, penyiksaan dalam proses penyidikan kembali terjadi. Kali ini ditemukan di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

"Korban penyiksaan merupakan saksi mata kasus pembunuhan yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku. ICJR mendesak, pemerintah segera membahas RKUHAP dengan menjamin penahanan di kepolisian tidak lagi dilakukan, memperketat pengawasan hingga mengatur ulang jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Saat ini, RKUHAP telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR 2020-2024. Menurut Erasmus, RKUHAP perlu mengakomodasi ketentuan untuk memperketat pengawasan dan membentuk sistem akuntabilitas dalam proses penyidikan dan penuntutan.

RKUHAP juga harus mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. Sebaiknya, penahanan dilakukan pada institusi lain untuk menjamin adanya pengawasan bertingkat.

Menurut dia, RKUHAP perlu pula mengatur rincian mekanisme keharusan hakim memeriksa dugaan penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan. RKUHAP pun harus memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa. 

Erasmus menilai, kasus-kasus penyiksaan dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspon memadai. Jadi, tidak heran jika sejak Kasus Sengkon-Karta mencuat, pada 1974 hingga saat ini yang hampir 50 tahun lamanya, praktik-praktik penyiksaan masih langgeng," bebernya.

Seperti diketahui, Sarpan adalah saksi mata kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo, Gg Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 2 Juli 2020.

Sponsored

Selama lima hari, Sarpan ditahan dan diduga mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik. Istri Sarpan yang hendak menjenguk ke kantor polisi dihalang-halangi petugas. Setelah unjuk rasa warga di depan Polsek Percut Seituan, pada 6 Juli 2020, Sarpan dilepas.

Sarpan pulang dalam kondisi lebam pada wajah, dada, dan punggung. Sarpan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, Sarpan telah menyebut nama pelaku sebenarnya – yang tak lain anak dari pemilik rumah tempatnya bekerja sebagai kuli bangunan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid