sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Pinangki, ICW tagih komitmen dan keberanian pimpinan KPK

Langkah itu dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 28 Agst 2020 08:32 WIB
Kasus Pinangki, ICW tagih komitmen dan keberanian pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch menagih komitmen dan keberanian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus di Kejaksaan Agung, terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret perkara Djoko Tjandra.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, langkah itu dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Terlebih, subjek perkara adalah jaksa dan KPK secara kelembagaan diberikan mandat berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani kasus yang melibatkan unsur Kejagung.

Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, ada dua alasan lain yang bisa menjadi dasar KPK untuk mengambil alih kasus Pinangki. Pertama, Kejagung dianggap lambat dalam membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan Pinangki.

Kedua, kasus suap-menyuap ini dilakukan penegak hukum terhadap penegak hukum, sehingga penting KPK ambil alih agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin.

"Penting untuk diingatkan, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara, maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," jelasnya.

ICW, sebut Kurnia, mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Pinangki dari jerat hukum. Sebab, dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice, dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejagung menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada komisi antirasuah. Hal tersebut sebagaimana saran yang disampaikan Komisi Kejaksaan.

Menurut Nawawi, perkara dengan tipologi tersebut memang menjadi kewenangan komisi antisuap sebagaimana Pasal 11 UU KPK. Namun, dia menegaskan tidak berbicara konsep mengambil alih perkara, tetapi lebih berharap agar Kejagung yang melimpahkannya.

“Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid