sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pembakaran Polsek Candipuro, polisi tetapkan 13 tersangka

Tersangka terakhir berinisial EW terbukti membakar gorden.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Mei 2021 14:59 WIB
Kasus pembakaran Polsek Candipuro, polisi tetapkan 13 tersangka

Penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Sebelumnya, Korps Bhayangkara menetapkan 10 tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga tersangka terakhir berinisial RH, RS, dan EW. Penangkapan EW dilakukan pada Jumat (21/5) di kediamannya di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Jadi, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," kata Pandra dalam keterangan resminya, Senin (24/5).

Pandra mengungkapkan, dari keterangan saksi, tersangka EW berperan membakar kain tirai jendela (gorden). Pembakaran itu menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo. Dia pun terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 tersangka ditetapkan, yaitu J dan SA yang dipersangkakan pasal 170 KUHPidana. Keduanya juga diproses hukum terkait pencabulan anak dibawah umur. M

Kemudian, tersangka S alias J dipersangkakan pasal 160 KUHPidana Jo pasal 170 KUHPidana. Tersangka D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan pasal 170 KUHPidana. 

Lalu, tersangka JM dan SK dipersangkakan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Terakhir, tersangka DK dipersangkakan pasal 160 KUHPidana Jo Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid