sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus proyek fiktif, KPK akan periksa direksi Waskita Karya

"Masih ada saksi yang harus diperiksa sebelum penyidikan selesai dan dilakukan pelimpahan."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 11:15 WIB
Kasus proyek fiktif, KPK akan periksa direksi Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. 

"Pasti (diperiksa) karena masih ada saksi yang harus diperiksa sebelum penyidikan ini selesai dan dilakukan pelimpahan," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (21/6).

Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui rincian saksi yang akan dimintai keterangan terkait proyek fiktif tersebut. Dia mengatakan akan menginformasikan lebih lanjut terkait saksi lain yang bakal diperiksa.

"Tapi siapa lagi yang akan diperiksa,misalnya dari BUMN mana, atau pihak swasta yang mana, atau pejabat yang mana, itu tentu baru nanti kami informasikan," ujar Febri.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast Imam Bukhori. Imam diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. 

Dari Imam, tim penyidik menggali keterangan terkait pelaksanaan sejumlah proyek.

"Kami dalami lebih lanjut terkait dengan sebenarnya proyektil yang dikerjakan, karena kami tentu perlu melihat dan membandingkan pengeluaran-pengeluaran atau klaim adanya proyek fiktif yang dikerjakan dan itu dibandingkan dengan proyek riil," terang Febri.

Sponsored

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Fathor Rachman, tersangka lain adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS), yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor, untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya

Empat perusahaan subkontraktor tersebut, dibuat seolah-olah akan mengerjakan proyek yang dibuat. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini.

Proyek-proyek yang dikerjakan oleh sub kontraktor fiktif tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Kanal Banjir Timur (KBT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid