sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus proyek fiktif, KPK jemput paksa Jarot Subana

Jarot Subana dijemput di kantor PT Waskita Beton Precast, Cawang, Jaktim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jul 2020 15:18 WIB
Kasus proyek fiktif, KPK jemput paksa Jarot Subana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. Penjemputan dilakukan tim penindakan di kantor Jarot di daerah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).  

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu  orang atas nama JS (Jarot Subana). Dijemput di kantor PT Waskita Beton Precast, Cawang, Jaktim," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepa wartawan, Kamis (23/7).

Fikri menerangkan, penjemputan dilakukan penyidik lantaran Jarot dinilai tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan. Jarot, tercatat pernah magkir pada pemeriksaan 28 Januari 2020. Saat itu, dia meminta, penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sejatinya, dia akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya (Persero). "Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," papar Fikri.

Belum diketahui, status penanganan perkara terhadap Jarot. Namun, pembaga antirasuah itu dikabarkan akan melaksanakan konfrensi pers pada hari ini. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut. Statusnya nanti akan disampaikan," tutup Fikri.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya, diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Diketahui, sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menduga, setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Sponsored

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berita Lainnya
×
tekid