Kasus PT AMU, Kejagung periksa mantan Direktur Keuangan
Penyidik menggali biaya dan komisi operasional melalui keterangan Dwikora Harjo.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2017-2018, Dwikora Harjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
"Pemeriksaan saksi guna menambah alat bukti dan menemukan fakta hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).
Ditambahkannya, penyidik terus mengumpulkan bukti dari saksi untuk modal menentukan tersangka. Pasalnya, belum ada tersangka yang ditetapkan hingga kini.
"Saksi dimintai keterangan terkait perincian komisi dan biaya operasional di masa jabatannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU menjadi penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, tim penyidik sudah menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Disinyalir terjadi penyimpangan atas kebijakan dari dari perusahaan pusat.