sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PT DI, penyidik KPK dalami dugaan penerimaan kickback

Budi Santoso tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 28 Agst 2020 10:52 WIB
Kasus PT DI, penyidik KPK dalami dugaan penerimaan kickback

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Aris Supangkat dan Catur Puji Santoso. Keduanya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS atau eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso. 

BS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017. "Penyidik mendalami pengetahuan kepada kedua saksi tersebut, terkait dugaan penerimaan kickback ke pihak end user dan dinikmati pula oleh berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/8) malam.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga pensiunan TNI AD dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI 2007-2017. Selain Aris dan Catur, FX Bangun Pratiknyo, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada, Kamis (27/8).

"Ketiganya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso," kata Ali.

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PT DI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PT DI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya, juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PT DI.

Sponsored

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid