sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PTPN VIII, Bareskrim sudah periksa saksi

Status perkara masih dalam proses penyelidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Mar 2021 15:23 WIB
Kasus PTPN VIII, Bareskrim sudah periksa saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri hingga kini masih memproses laporan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII atas sengketa tanah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, proses kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana yang dilaporkan.

"Masih lidik," kata Agus saat dikonfirmasi Alinea, Senin (8/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menambahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Kendati demikian, belum dapat dipastikan keterangan para saksi sudah dianggap cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan dalam waktu dekat.

"Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung, salah satunya pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq diduga menggunakan lahan perusahaan pelat merah itu untuk Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah.

Pelaporan tersebut menambah deretan kasus Habib Rizieq. Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta perintangan kerja-kerja Satgas Covid-19 di RS UMMI, Bogor.

Ketiga kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid