sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus red notice Djoko Tjandra segera disidangkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terima pelimpahan kasus Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Okt 2020 18:36 WIB
Kasus red notice Djoko Tjandra segera disidangkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice dengan tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyatakan, pelimpahan juga dilakukan untuk tersangka korupsi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Hari ini JPU gabungan dari Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakpus melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Riono dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Atas pelimpahan itu, selanjutnya akan dibuat surat dakwaan dan penjadwalan persidangan. Selain itu, pelimpahan itu juga dimaksudkan untuk memperjelas status Andi Irfan Jaya yang masih akan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelimpahan kedua dimaksudkan meminta untuk segera disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Riono.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penghapusan red notice dari Bareskrim Polri, terdapat empat tersangka, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, dan Prasetijo Utomo.

Sedangkan perkara korupsi dan pemufakatan jahat yang ditangani Kejagung menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, dakwaan tersangka Djoko Tjandra akan digabungkan. Penggabungan merupakan upaya mempermudah dan efisiensi biaya.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid