sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus RS Ummi, HRS jalani pemeriksaan

Penyidik periksa HRS sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 04 Jan 2021 11:52 WIB
Kasus RS Ummi, HRS jalani pemeriksaan

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Bogor oleh RS Ummi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan, pemeriksaan HRS dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan HRS sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Andi menuturkan, pemeriksaan saksi hingga saat ini masih belum cukup karena satu terlapor masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap saksi tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," ujarnya.

Untuk diketahui, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa HRS. 

Pada laporan yang dimasukan, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan yang dilayangkan ke polsi, Direktur RS Ummi dan stafnya diduga menghalangi tim dari Satgas Covid-19 kota Bogor, Jabar yang datang untuk melakukan swab kepada salah satu pasien. 

Sponsored

Pasien tersebut diduga adalah HRS yang saat ini tengah menjalani perawatan. Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor diketahui datang ke RS Ummi pada Jumat (27/11).

Berita Lainnya
×
tekid