sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus RS Ummi, penyidik lakukan gelar perkara

Penyidik belum menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara karena masih membutuhkan keterangan saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Des 2020 07:34 WIB
Kasus RS Ummi, penyidik lakukan gelar perkara

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus menghalang-halangi kerja Tim Gugus Tugas Bogor oleh direksi RS Ummi. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Andi Rian menyebut, gelar perkara dilakukan kemarin (29/12). Namun, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan masih kurangnya bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin (28/12). Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Andi mengaku, tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan. Kendati demikian, dia belum dapat menyebutkan siapa saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini. "Ada beberapa saksi, sedang dilakukan penjadwalan untuk diperiksa," tuturnya.

Untuk diketahui, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Pada laporan yang dimasukan, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan yang dilayangkan ke polsi, Direktur RS Ummi dan stafnya diduga menghalangi tim dari Satgas Covid-19 kota Bogor, Jawa Barat yang datang untuk melakukan swab kepada salah satu pasien. 

Pasien tersebut diduga adalah HRS yang saat ini tengah menjalani perawatan. Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor diketahui datang ke RS Ummi pada Jumat (27/11).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid