sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Stadion Mandala Krida, KPK panggil 9 orang

KPK belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 24 Nov 2020 14:46 WIB
Kasus Stadion Mandala Krida, KPK panggil 9 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang untuk mengusut dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD DI Yogyakarta 2016-2017. Semua yang dipanggil berstatus saksi.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Mereka yang bakal dimintai keterangan adalah PNS Bappeda DIY, Gustik Lestarna; Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero), Novel Arsyad; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016-2017, Dedi Risdiyanto; dan perwakilan CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander.

Selanjutnya, dari CV Reka Kusuma Buana, Hery Kristiyanto; PNS Setda DIY, Joko Susilo; Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia; Anggota Pokja II Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016-2017, Sumitro Yuwono; dan staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.

Pengusutan kasus ini pertama kali disampaikan KPK, kemarin (Senin, 23/11). Kendati demikian, informasi detail tentang kasus tersebut belum disampaikan.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kata Ali.

Komisi antikorupsi juga belum bisa membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman pelaku praktik lancung akan disiarkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid