sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Bansos Covid-19 Juliari, KPK panggil seorang direktur keuangan

KPK panggil 3 saksi usut kasus Bantuan Sosial Covid-19 Ja

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 12:42 WIB
Kasus suap Bansos Covid-19 Juliari, KPK panggil seorang direktur keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pada kasus yang sama, lembaga antirasuah turut memanggil anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19, Robin Saputra, dan pihak swasta, Indah Budi Safitri.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

Pada kasus dugaan suap bansos ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang itu, tidak termasuk Juliari dan Adi.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang. Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan Bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid