sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Bupati Banggai Laut, KPK konfirmasi penerimaan uang

KPK periksa Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 15 Jan 2021 11:10 WIB
Kasus suap Bupati Banggai Laut, KPK konfirmasi penerimaan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) sebagai tersangka dan saksi untuk Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman (RSG), Kamis (14/1). Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

Perkara yang menjerat Bupati Banggai tersebut ialah dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Wenny dikonfirmasi penerimaan uang yang diduga dari pihak kontraktor.

"Juga mengenai proses pengadaan barang jasa di Pemkab Banggai Laut serta proses pencairan anggaran dari proyek tersebut yang diduga ada jatah fee kepada saksi," ujarnya, Jumat (15/1).

Penyidik KPK turut periksa tersangka Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO). Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wenny.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak rekanan (kontraktor) untuk keperluan pendanaan pilkada tersangka WB dan didalami juga terkait pertemuan tim sukses tersangka WB untuk menggunakan uang dari para kontraktor tersebut dalam pilkada," jelas Ali.

Sementara tersangka Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO), juga diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Wenny.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka WB melalui tersangka HTO serta bagaimana cara tersangka AHO mendapatkan proyek pekerjaan di Kab. Banggai Laut," ungkap Ali.

Sponsored

Adapun Bupati Banggai Kepulauan, Rais Adam, yang hendak diperiksa tidak hadir. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya.

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12/2020). Selain Wenny, Andreas, Recky, Hengky dan Djufri, ada pula Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HT).

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid