sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji penuhi panggilan KPK

Angin Prayitno Aji telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 12:04 WIB
Kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji penuhi panggilan KPK

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Benar, yang bersangkutan hari ini (28/4) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK (Jakarta)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sedianya, Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu, Rabu (21/4). Namun dia mengonfirmasi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.

Proses penyidikan perkara dugaan suap pajak mencuat usai KPK "digocek" dalam penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Dokumen perusahaan yang diduga terlibat kasus itu diterka telah dipindahkan ke Kecamatan Hampang, Kalsel, menggunakan truk sebelum digeledah.

Adapun informasi mengenai pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia membenarkan lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS. "Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid