sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap pajak, KPK imbau WP bayar sesuai ketentuan

Jika tidak puas dengan hitungan aparat pajak bisa menempuh jalur hukum.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 20:15 WIB
Kasus suap pajak, KPK imbau WP bayar sesuai ketentuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar wajib pajak atau WP membayar pajak sesuai ketentuan. Sebab, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berawal dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang. Modus ini digunakan dengan tujuan agar beban pembayaran pajaknya jadi rendah.

Alex menyarankan demikian, mengingat Maret-April waktunya WP menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Menurutnya, apabila ada pihak yang tidak puas dengan hitungan aparat pajak, maka bisa menempuh jalur hukum.

"Yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa diajukan banding. Itu mekanismenya. Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya itu diturunkan," ujar Alex di kantornya, Jakarta, Kamis (4/3).

Di sisi lain, kata Alex, kalau WP merasa hitungan pajak tidak benar atau diperas, disarankan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, bisa juga kepada Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Kemenkeu.

"Sekali lagi, kami berharap WP membayar pajak sesuai ketentuan. Kalau tidak puas silakan lakukan upaya-upaya yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Itu mekanisme yang ditentukan undang-undang," jelasnya.

Alex sebelumnya membenarkan kalau lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan.

Alex menerka nilai dugaan suap mencapai puluhan miliar. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sponsored

Teranyar, Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid