sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap penyidik, KPK akan periksa 5 pejabat Cimahi

Dalam persidangan, Sekda Cimahi mengaku, diminta Rp1 miliar dari pihak yang mengaku KPK agar Ajay Priatna lolos OTT.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 14:18 WIB
Kasus suap penyidik, KPK akan periksa 5 pejabat Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat (Jabar), terkait perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Semua akan menjadi saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

Para saksi yang dipanggil KPK, yakni Sekretaris Daerah, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/5).

Belum diketahui pasti hubungan pejabat Cimahi dengan kasus Robin. Akan tetapi, dalam persidangan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, pada Senin (19/4), terdapat pengakuan sempat diminta uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK.

Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Dikdik dalam persidangan. Uang dimaksudkan supaya Ajay lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sebagai informasi, Ajay merupakan terdakwa dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. KPK menerka dia telah mengantongi beselan dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, sebanyak Rp1,6 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

Adapun Robin ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar kepada Robin. Sebesar Rp525 juta di antaranya diterka diberikan kepada Maskur.

Maskur juga diduga menerima duit dari pihak lain senilai Rp200 juta. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia, teman saudaranya sebanyak Rp438 juta dari Oktober 2020-April 2021.

Sponsored

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid