sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap PMB Universitas Lampung, KPK: Tersangka diduga terima Rp5 miliar

Tarif yang ditentukan Karomani untuk calon mahasiswa yang ingin dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru bervariasi.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 21 Agst 2022 11:02 WIB
Kasus suap PMB Universitas Lampung, KPK: Tersangka diduga terima Rp5 miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun Akademik 2022. Adapun tersangka dalam perkara ini yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila," kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan, Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk turut menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus. Orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus, lanjut Ghufron, harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heriyandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta (Simanila) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani," jelasnya.

Menurut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan seorang dosen Unila bernama Mualimin, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Adapun tarif yang ditentukan Karomani untuk calon mahasiswa yang ingin dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru tersebut nilainya mencapai Rp350 juta.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi, berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang, sebab anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Sponsored

"Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," terangnya.

Lebih lanjut, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta. Ghufron mengatakan, Karomani telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp575 juta.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang telah dialih bentuk ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," papar Ghufron.

Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh penerimaan dana yang ada dalam perkara ini totalnya kurang lebih Rp5 miliar. Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid