sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap proyek di Indramayu, KPK akan periksa Kadis Pertanian

KPK juga memanggil PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 11:55 WIB
Kasus suap proyek di Indramayu, KPK akan periksa Kadis Pertanian

Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Takhmid, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/1).

Pada kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno, dan dua wiraswasta Ibrahim serta Phaus Carakadhi. Ketiganya juga berstatus sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan tesangka terhadap Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul disebut berusaha meloloskan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Atas bantuan kepada Carsa, Abdul diduga menerima dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Oleh karena itu, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid