sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Romahurmuziy, KPK periksa staf administrasi PPP

Bunga Dini Shafrina dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK untuk menggali suap beli jabatan Kemenag.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 29 Jul 2019 11:05 WIB
Kasus suap Romahurmuziy, KPK periksa staf administrasi PPP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bunga Dini Shafrina. Dari Bunga, tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (29/7).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy selaku eks Ketua Umum PPP, eks Plt Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin; serta eks KaKanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di lingkungan Kemenag. Adapun uang yang diterima Rommy sebesar Rp346 juta. Uang tersebut berasal dari Muafaq yang memberi Rp91,4 juta serta dari Haris sebesar Rp255 juta.

Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang diisi Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang diduduki oleh Haris Hasanuddin.

Untuk Haris dan Muafaq, saat ini perkara mereka tengah dalam proses pengadilan di Pengadilan Tipikor. Sementara Rommy, tim penyidik masih berupaya untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid