sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK akan periksa 6 saksi

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Mar 2021 13:13 WIB
Kasus tanah DKI, KPK akan periksa 6 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/3).

Ali merincikan, saksi yang dimaksud adalah Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini alias Franka; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017-Oktober 2020, Rachmat Taufik; dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto.

Berikutnya, broker calo tanah, Minan bin Mamad; Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya, Asep Firdaus Risnandar; dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3). Penyidik dapat berkas dari kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Sementara dalam kasus pengadaan tanah ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid