sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK dalami peran Adonara Propertindo

Dalam kasus pengadaan tanah ini, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 05 Jul 2021 20:32 WIB
Kasus tanah DKI, KPK dalami peran Adonara Propertindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Senin (5/7). Tommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP (Adonara Propertindo) yang telah lebih dulu menyiapkan tanah. Namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," kata Plt Juru Bicara Ipi Maryati Kuding.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Tommy, ada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid