sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK dalami peran Rudy Hartono

Dalam perkara ini empat orang dan satu korporasi ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Jul 2021 08:25 WIB
Kasus tanah DKI, KPK dalami peran Rudy Hartono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, Senin (12/7). Lembaga antirasuah memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik antara lain mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP (Adonara Propertindo), serta dugaan peran aktif tersangka RHI (Rudy) dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Dalam perkara ini empat orang dan satu korporasi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Rudy, tersangka lain adalah Direktur PT AP Tommy Adrian, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan PT AP untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid