sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK periksa Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Tommy Adrian akan diperiksa untuk tersangka bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, dkk.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Jul 2021 14:03 WIB
Kasus tanah DKI, KPK periksa Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Kamis (8/7). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tommy Adrian," kata Plt. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, beberapa saat lalu. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka yang juga bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, dan kawan-kawan.

Dalam kasusnya, Tommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Total, ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini.

Para tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Sponsored

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian (penilaian) appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid