sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK: Sejauh ini untuk bank tanah

Ali mengakui, sampai kini komisi antisuap belum menemukan rencana akan peruntukannya tanah tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 14:04 WIB
Kasus tanah DKI, KPK: Sejauh ini untuk bank tanah

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejauh ini tanah yang dibeli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya sebatas bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Hal ini, disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

"Sejauh ini, data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta." ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/3).

Diketahui, komisi antikorupsi tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 2019. KPK pada Senin (8/3), telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen.

Lebih lanjut, Ali mengakui, sampai kini komisi antisuap belum menemukan rencana akan peruntukannya tanah tersebut. Sebelumnya, beredar informasi tanah akan menjadi lokasi program rumah uang muka nol rupiah.

"Kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.

Adapun penyidik menemukan berbagai bukti dokumen dari kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Sementara dalam kasus pengadaan tanah ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Anies, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Sponsored

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid