sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah DKI, KPK tahan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Jun 2021 19:16 WIB
Kasus tanah DKI, KPK tahan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, selama 20 hari. Tommy merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/6).

Komisi antirasuah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Tommy, ada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Rudy merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Komisi antisuap sebelumnya telah menahan Anja dan Yoory. Sementara Rudy saat dipanggil hari ini mengonfirmasi tidak bisa memenuhinya karena sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Sementara itu, KPK telah menemukan adanya dugaan penggunaan uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama pihak lain.

Komisi antirasuah menerka duit praktik lancung dipakai untuk membeli tanah dan kendaraan mewah. Hingga kini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy.

Sponsored

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid