sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah, KPK kemungkinan periksa Gubernur Anies Baswedan

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang bakal dipanggil dalam kasus ini menyesuaikan kebutuhan penyidik KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 15 Mar 2021 16:30 WIB
Kasus tanah, KPK kemungkinan periksa Gubernur Anies Baswedan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019. Pemanggilan dapat dilakukan apabila keterangan Anies bisa memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/3).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang bakal dipanggil dalam kasus ini menyesuaikan kebutuhan penyidik KPK. Hal itu, terkait kebutuhan pembuktian unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Terkait hal tersebut, Ali mengatakan, penyidik tengah fokus usut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan pasal itu, disebutkan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.

Pada perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3). Penyidik dapat berkas dari kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Sementara dalam kasus pengadaan tanah ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Anies, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Sponsored

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid