sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Wali Kota Cimahi Ajay, KPK dalami persiapan penyerahan uang

KPK juga periksa pihak swasta terkait proyek RSU Kasih Bunda.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 11:57 WIB
Kasus Wali Kota Cimahi Ajay, KPK dalami persiapan penyerahan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut terkaan persiapan penyerahan uang kepada tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM). Penyelisikan dilakukan lewat keterangan karyawan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Yanti Rahmayanti.

Adapun Ajay ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

"Yanti Rahmayanti didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan persiapan dan penyerahan sejumlah dana kepada tersangka AJM, sekaligus dilakukan pengambilan sampling suara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Terkait sampling suara, penyidik lembaga antirasuah juga melakukannya terhadap Ajay. Hal itu dilakukan untuk mendalami komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak-pihak tertentu. Ajay pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan penyidik komisi antikorupsi juga periksa satu pihak swasta sebagai saksi. "Dominikus Djoni Hendarto dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh saksi di RSU Kasih Bunda," katanya.

Kasus ini terjadi pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sponsored

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid