sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Waskita Karya, KPK panggil anggota DPR Hugua

Mantan Bupati Wakatobi Hugua akan diperiksa sebagai saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 10 Nov 2020 11:35 WIB
Kasus Waskita Karya, KPK panggil anggota DPR Hugua

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Hugua, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Wakatobi ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU (eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya Fakih Usman)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Selasa (10/11).

KPK juga tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS), termasuk Fakih Usman, Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Sponsored

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid