sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Ganjar Pranowo soal koruptor dihukum mati

Hukuman mati bagi koruptor memang sudah ada diatur dalam UU Tipikor. Namun hukuman tersebut belum pernah diterapkan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 10 Des 2019 11:07 WIB
Kata Ganjar Pranowo soal koruptor dihukum mati

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo angkat bicara soal wacana koruptor dihukum mati yang dilontarkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor harus dibahas secara matang dan mendalam terlebih dahulu.

“Yang paling penting saya kira di proses pembahasan di dewan, kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman, yakni memberikan pendidikan, efek jera dan memperbaiki sistem bisa berjalan, sehingga sebenarnya apa pun bentuknya itu bisa dilaksanakan,” kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/12).

Menurut Ganjar wacana hukuman mati bagi koruptor sebetulnya bukan hal baru. Dia menuturkan, wacana tersebut sudah beberapa kali pernah disampaikan sejumlah pihak sebagai wujud kejengkelan masyarakat.

Selain itu, hukuman mati bagi koruptor sudah ada diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hanya, hukuman tersebut selama ini belum pernah diterapkan.

Sponsored

Seperti diketahui, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Terkait dengan rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut, Ganjar mengungkapkan masih banyak perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Ganjar menyebut, ada pihak yang berbicara dari sisi hak asasi manusia dan menolak sanksi hukuman mati. Namun, ada juga yang meminta koruptor dimiskinkan saja.

Ganjar berharap dalam menentukan keputusan, penerapan hukuman mati bagi koruptor bisa melibatkan banyak pihak seperti pakar, budayawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Agar kemudian efek jeranya bisa diberikan, sekaligus pendidikan dan perbaikan sistem bisa berjalan," kata Ganjar. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid