sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata kuasa hukum mengenai kabar tak lagi jadi pengacara Bharada E

Deolipa juga enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 12 Agst 2022 10:40 WIB
Kata kuasa hukum mengenai kabar tak lagi jadi pengacara Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mencabut hak kuasa dua pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Keputusan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E dengan materai dan tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa Yumara mengatakan, tidak mengetahui adanya surat tersebut dan pemberitahuan dari Bharada E. Untuk itu, dia menegaskan, dirinya dan Muhammad masih jadi kuasa hukum Bharada E.

“Belum ada pencabutan resmi. Belum ada pencabutan kuasa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Deolipa juga enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.

Sementara, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini (12/8). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada E bakal diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok. 

“Agenda hari ini, Komnas HAM rencana akan periksa FS dan Bharada RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Sikap inisiatif kerap ditunjukkan Bharada E seperti kala menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tulisan itu dilakukannya tanpa ada dorongan dan langsung dari tangannya.

Sponsored

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengatakan, Eliezer menuliskannya saat hendak diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Tulisan tangan Eliezer itu secara otomatis menggantikan keterangan yang sebelumya.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia pengin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri'," kata Agung di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agung menyebut, setelah rapi, tulisannya dilegalisir dengan cap jempol Eliezer dan materai. Pihaknya kemudian melimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Dari itu lah pemeriksaan timsus, karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Berita Lainnya
×
tekid