sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata LBH soal Menag dan gonggongan anjing

Chandra melihat pernyataan itu tampak atau seolah-olah membandingkan antara Adzan dengan gonggongan anjing.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 24 Feb 2022 09:15 WIB
Kata LBH soal Menag dan gonggongan anjing

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoroti video yang tersebar di media sosial yang tampak seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Potongan video itu berisi pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan pernyataan yang memberikan contoh terkait anjing yang menggonggong di waktu yang bersamaan.

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, Menteri Agama sebaiknya berbicara dengan memilih kata yang tepat. Kata yang sekiranya tidak menimbulkan konflik dan ketertiban di masyarakat.

“Agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” kata Chandra dalam keterangan, Kamis (24/2).

Chandra melihat pernyataan itu tampak atau seolah-olah membandingkan antara adzan dengan gonggongan anjing. Sehingga tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama. 

Sebab, kata Chandra, bagi umat Islam, adzan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia. Chandra menyebut, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. 

“Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama,” ujar Chandra.

Chandra mengingatkan, ada sejumlah perbuatan tercela yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP. Perbuatan tersebut berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia, dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik,

“Merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP,” ucap Chandra.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Berita Lainnya
×
tekid