sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Mahfud MD soal pengembalian iuran BPJS pasca-putusan MA

Tata cara pengembalian iuran bisa diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 10 Mar 2020 14:03 WIB
Kata Mahfud MD soal pengembalian iuran BPJS pasca-putusan MA

Pengembalian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, yang dibayar masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sejak Januari-Maret, harus merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ya nanti. Kan biasanya disebutkan di putusan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan, atau apa, biasanya disebutkan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (10/3).

Diketahui, MA telah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah atau KPCDI.

Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut diketok pada Kamis 27 Februari lalu. Putusan itu membuat kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020 akhirnya dibatalkan. Mekanismenya, kembali ke nominal sebelumnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tata cara pengembalian iuran diserahkan kepada BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kemarin, Senin (10/3), Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Heriyanto, mengatakan putusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS K sebesar 100% akan senang menyambut keputusan MA ini. KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar masyarakat umum bisa segera teringankan beban pengeluaran bulanannya,” ujar Petrus saat dikonfirmasi reporter Alinea.id.

Sponsored

Sedangkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan masih meragukan putusan dari MA tersebut dan belum dapat mengonfirmasi tentang kebenaran kabar itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata dia di hari yang sama.

Masih kata Iqbal, jika putusan itu benar adanya dan salinan putusan MA tersebut telah diterima pihaknya, dia akan mengkajinya lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan MA tersebut.

"Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula," kata Dewi.

Iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020, tegas dia, wajib dikembalikan kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sesuai dengan kelasnya masing-masing.

"Misalnya, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500‬,00, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan," urainya.

Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan besaran kenaikan iuran bagi PBPU dan BP.

Iuran untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III ditetapkan senilai Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp 160.000 untuk kelas I. Pada Pasal 2, disebutkan ketentuan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Adapun nilai iuran BPJS sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah senilai Rp25.500 untuk perawatan kelas III, Rp5l.000 untuk kelas II, dan Rp80.000 untuk kelas I.

Berita Lainnya
×
tekid