sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata pengacara Imam Nahrawi, hakim luput soal bukti kuitansi

Menurut pengacara Imam Nahrawi terdapat fakta hukum yang luput dari pertimbangan hakim tunggal Elfian.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Nov 2019 14:33 WIB
Kata pengacara Imam Nahrawi, hakim luput soal bukti kuitansi

Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, terdapat fakta hukum yang luput dari pertimbangan hakim tunggal Elfian.

Saleh mencontohkan ada barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Namun, dia merasa ada yang janggal atas barang bukti tersebut lantaran dianggap tidak kuat.

Itu terlihat dari bukti kuitansi T43 yang hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Sementara di sebelah kirinya terdapat nama Ending Fuad Hamidy, namun belum dibubuhi tanda tangan oleh yang bersangkutan selaku Sekjen KONI.

“Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangai oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna,” kata Saleh usai persidangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Menurut Saleh, seharusnya KPK dapat mengajukan bukti berupa berkas acara pemeriksaan selain bukti kuitansi. Terlebih, lanjut dia, sikap KPK dianggapnya tidak konsisten dengan rencana pengajuan barang bukti. Dari 157 item, KPK hanya bisa menghadirkan barang bukti 42 item.

Selain itu, Saleh juga mempersoalkan status Asisten Pribadi Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum yang disebut oleh KPK sebagai representasi Imam. “Sudah berkali-kali kita nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi,” ujar Saleh.

Saleh mengaku menerima putusan majelis hakim soal kliennya. Dia belum bisa memastikan langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti putusan hakim tersebut. “Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar dia.

Terpisah, anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, menganggap memang penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka sudah tepat. Pasalnya, keputusan tersebut didasarkan dengan dua alat bukti yang kuat.

Sponsored

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," ujar Evi.

Hakim tunggal Elfian memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dana hibah Kemenpora kepada KONI. Hakim Elfian menilai penetapan tersangka kepada Imam Nahrawi sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Berita Lainnya
×
tekid