sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata pengacara Indosurya soal kasasi jaksa terhadap kliennya

Soesilo tetap meyakini putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 01 Feb 2023 16:58 WIB
Kata pengacara Indosurya soal kasasi jaksa terhadap kliennya

Terdakwa sekaligus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, memberikan tanggapan atas upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Lantaran, hakim menjatuhkan vonis lepas atas kasus tersebut.

Penasihat hukum Henry, Soesilo Aribowo, mengatakan, kliennya menghormati langkah hukum tersebut. Upaya itu dipandang semata hanya hak dari jaksa.

"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu,” kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (1/2).

Soesilo menyebut, pihaknya tetap meyakini putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti putusan bahwa kasus itu berada dalam ranah perdata dan bukan pidana.

Oleh sebab, tindakan kliennya hendak melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU. Rencana itu sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga. 

Putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tetapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya, jaksa juga telah keliru dalam menyampaikan kerugian para anggota KSP Indosurya. Semula dilampirkan sebanyak Rp106 triliun, padahal kerugiannya sebesar Rp16 triliun.

Sponsored

Selain itu, jumlah anggota KSP Indosurya juga bukan sebanyak 23.000 orang melainkan hanya 6.000 orang. Hal itu pun diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya. 

“Tetapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bagi hakim, kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

“Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun menyinggung hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Indosurya telah menghimpun uang dari masyarakat, sementara mereka bukan bank. 

Uang itu kemudian dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi yang tersembunyi, pencucian uang, dan melanggar undang-undang perbankan dengan nilai sekitar Rp106 triliun.

"Ini pasti pidana. PPATK juga menyatakan begitu," kata Mahfud, di Kemenkopolhukam, Selasa (31/1).

Mahfud berharap, polisi juga dapat melakukan penyidikan parsial untuk menemukan aliran dana dalam kasus ini. Agar uang yang berputar di dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini dapat keluar dan dikembalikan bagi masyarakat

Berita Lainnya
×
tekid