sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kaum papa dan rentan miskin Jakarta dapat bantuan sembako besok

Pemprov Jakarta menyalurkan bansos kepada kelompok masyarakat terdampak Covid-19 hingga ke tingkat RW.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Apr 2020 14:04 WIB
Kaum papa dan rentan miskin Jakarta dapat bantuan sembako besok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendistribusikan sembako kepada kaum papa dan rentan miskin terdampak pandemi coronavirus anyar (Covid-19), besok (Kamis, 9/10).

"Kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin, nanti kita akan bisa bantu," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (8/4). Penyaluran dilakukan sehari sebelum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Kebutuhan pokok bakal disalurkan kepada 3,7 juta warga Jakarta. Terdiri dari 1,1 juta masyarakat miskin dan 2,6 juta penduduk rentan miskin―umumnya pekerja informal. Macam pengemudi ojek daring (online) dan pedagang kaki lima (PKL).

Anggaran yang dialokasikan Rp4,6 triliun. Bantuan sosial (bansos) dikucurkan selama dua bulan, April-Mei. Besaran untuk kelompok rentan miskin sebesar Rp1 juta per keluarga.

Bantuan, terang Anies, dikirimkan ke setiap rukun warga (RW). Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jakarta akan menggandeng TNI dan Polri.

"Dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing (jaga jarak fisik) dan itu dilakukan sampai ke RW. Jadi, kita bisa menjaga sampai ke level RW," ujar eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Di sisi lain, dirinya meminta masyarakat Jakarta mematuhi PSBB. Segala ketentuan telah disampaikannya, Selasa (7/4) malam.

"Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita dalam melaksanakan pengurangan interaksi ini," tuturnya.

Sponsored

Dirinya mengingatkan, pemprov bersama TNI-Polri bakal mengintensifkan patroli. Para pelanggar akan diberikan sanksi. 

"Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan, yang bila itu berpotensi terjadi penularan," tutup Anies.

Secara umum, hal-hal yang diperkenankan dan dilarang selama masa PSBB diatur dalam Pasal 13 ayat (1) hingga ayat (11) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hukuman, baik administratif maupun pidana, terhadap pelanggaran yang terjadi selama PSBB―salah satu opsi saat darurat kesehatan masyarakat―diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi administratif pada Pasal 48 ayat (1) hingga ayat (6) UU 6/2018 ditujukan kepada pengemudi. Mencakup nahkoda, kapten, dan sopir transportasi umum. Sementara, hukuman pidana tercantum dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, serta Pasal 94 ayat (1) hingga ayat (5).

Berita Lainnya
×
tekid