sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kawal sidang gugatan UU Cipta Kerja, KSPI gelar aksi unjuk rasa

Iqbal mengingatkan, Indonesia disorot internasional soal upaya mendegradasi perlindungan dasar dan hak pekerja buruh melalui UU Cipta Kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 15 Des 2020 12:52 WIB
Kawal sidang gugatan UU Cipta Kerja, KSPI gelar aksi unjuk rasa

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 25 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Rabu (16/12), akan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB, sebelum sidang ketiga judicial review UU Cipta Kerja di MK sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Tetapi mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim MK. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim MK," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa besok dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial. Ia memperkirakan yang turun ke lapangan hanya sebanyak 200-300 buruh saja. 

Demonstrasi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer.

"Mudah-mudahan dapat menggetarkan hati nurani dan pikiran. Tidak hanya hati nurani, pikiran rasionalitas para hakim MK mau mendengar suara rakyat bahwa rakyat menolak, meminta membatalkan UU Cipta Kerja ini," tutur Iqbal.

Dia mengingatkan, Indonesia disorot internasional terkait upaya mendegradasi perlindungan dasar dan hak pekerja buruh melalui UU Cipta Kerja. Disebut berbahaya bagi perlindungan buruh di seluruh dunia, kata dia, berbagai konfederasi buruh di tingkat dunia mendukung penuh upaya membatalkan UU Cipta Kerja.

Misalnya, Internasional Trade Union Confederation/ITUC Industry All Global Union (federasi-federasi serikat buruh metal, tekstil dan energy sedunia), Public Services International (PSI), dan UNI Global Union. 

Sponsored

Lalu, serikat buruh dari Belanda, Finlandia, Australia, Turki, hingga Jerman. "Kampanye internasional sudah bekerja dimotori oleh ITUC dan Industry All, ini akan meluas," ucapnya.

Terkait judicial review di MK, KSPI menggugat sebanyak 12 isu utama, 9 isu prioritas, 49 pasal, dan 69 permasalahan. Berikut rincian isunya, lembaga pelatihan pekerja. pelaksanaan penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah, dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid