sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kawal sidang gugatan UU Ciptaker, KSPI kembali unjuk rasa di Gedung MK

Aksi unjuk rasa dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 18 Jan 2021 07:48 WIB
Kawal sidang gugatan UU Ciptaker, KSPI kembali unjuk rasa di Gedung MK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) hari ini. Aksi tersebut digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 18 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa akan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan judicial review UU Cipta Kerja di MK sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Aksi ini, 18 Januari saat sidang MK dan ini aksi ke-4," ujar Presiden KSPI Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/1).

Dia menjelaskan, demonstrasi dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial. Ia memperkirakan, yang turun ke lapangan hanya sebanyak 50 buruh saja.  

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer.

Terkait judicial review di MK, KSPI menggugat sebanyak 12 isu utama, 9 isu prioritas, 49 pasal, dan 69 permasalahan. Berikut rincian isunya, lembaga pelatihan pekerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial.

Sebelumnya, KSPI mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika terdapat kejanggalan dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tiga hakim MK ditunjuk DPR, sisanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak menutup kemungkinan kami akan mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran, bahkan mogok kerja nasional," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12/2020).

Sponsored

Jika perkembangan proses judicial review di MK tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan, maka mogok nasional akan KSPI lakukan. Ukuran keadilan dapat ditilik dari pendapat ahli dan dikabulkannya tuntutan buruh. "Gugatan buruh dikabulkan, maka mogok nasional tidak akan dilakukan," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, mogok kerja nasional berhenti produksi mudah dilakukan. Misalnya, dalam kasus di Purwokerto, Jawa Tengah serikat buruh di tingkat perusahaan Honda bergejolak karena manajemen perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan dalih UU Cipta Kerja. 

"Nah, kalau itu dilakukan 5.000 perusahaan, kemudian serikat buruh di tingkat perusahaan juga protes dengan PKB dihapus, maka pasti akan mogok kerja nasional," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid