sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kawal subsidi gaji Rp37 T, KPK: Memastikan sampai ke rakyat

KPK memonitor program subsidi gaji yang digulirkan pemerintah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Okt 2020 15:09 WIB
Kawal subsidi gaji Rp37 T, KPK: Memastikan sampai ke rakyat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antisuap itu turut mengawal dan mendampingi program subsidi gaji untuk memastikan dana Rp37,7 triliun yang dianggarkan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Ghufron usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas penyaluran subsidi upah.

 

"Bagi KPK lebih baik mendampingi, memastikan setiap rupiah sampai kepada rakyat, bukan menangkapnya ketika dikorupsi," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10).

Ghufron menjelaskan, pendampingan yang dilakukan KPK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan juga agar bantuan tersebut efisien, efektif, dan tidak terjadi penyimpangan.

"Kami menjelaskan bahwa KPK concern untuk memonitor. Apa itu? Memonitor adalah memantau untuk memastikan setiap rupiah yang diprogramkan negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 ini, yang dalam hal ini bentuknya adalah bantuan subsidi upah yang dianggarkan 37,7 triliun," katanya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggulirkan subsidi Rp600 ribu untuk empat bulan bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp5 juta. Realisasi penyaluran tahap pertama mencapai 99,38% atau 2,4 juta penerima. Sementara realisasi tahap dua sebanyak 99,38% atau 2,9 juta penerima.

"Kemudian batch ketiga itu 99,32% 3,4 juta (penerima) dan batch keempat, karena ini sedang berjalan, ini sudah 1,8 juta (atau) 69,18%," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sponsored

Sedangkan untuk tahap lima, datanya baru diterima Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (30/9). Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan proses ceklis terlebih dahulu.

"Kami butuh waktu empat hari. Kira-kira tanggal 5 Oktober baru bisa mulai di serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid