sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kawat berduri dan water canon adang pergerakan mahasiswa ke Istana

Jalan Merdeka Barat sudah ditutup polisi, namun bus Transjakarta masih diperbolehkan melintas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Okt 2019 13:48 WIB
Kawat berduri dan water canon adang pergerakan mahasiswa ke Istana

Pihak kepolisian tampak sudah berjaga-jaga di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang menuju Istana Merdeka. Penjagaan itu dilakukan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Dari pantauan Alinea.id di lapangan, pada pukul 12.50 WIB kawat berduri sudah membentang di Jalan Merdeka Barat. Bentangan kawat berduri itu berada di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta. Selain membentangkan kawat berduri, ada pula kendaraan taktis seperti water canon yang sudah disiapkan.

Kendati jalan sudah ditutup, bus Transjakarta masih diperbolehkan melintas. Sementara itu, walau pihak kepolisan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), aksi unjuk rasa oleh mahasiswa tetap akan digelar pada pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB. Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh pihak BEM SI.

“Kami ini di negara demokrasi. Karena itu, kami akan tetap menggelar aksi. Surat aksi itu kan pemberitahuan, bukan izin,” kata Koordinator BEM SI, Ghozi Basyir Amirullah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Unjuk rasa mahasiswa sengaja digelar hari ini, Kamis (17/10) karena bertepatan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa setelah 30 hari sejak pengesahan, UU secara otomatis akan berlaku meski belum ditandatangani oleh presiden.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

Pada Pasal 73 ayat (1) berbunyi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kemudian Pasal 73 ayat (2), dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Sponsored

Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan sebetulnya pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Pihaknya pun, kata dia, tidak mengeluarkan tanda terima dalam setiap pemberitahuan aksi massa. Walau begitu, unjuk rasa tetap diperbolehkan. “Silakan itu (unjuk rasa) boleh dilakukan, asal tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Iqbal di Lapangan Silang Monas Jakarta usai apel pasukan, Kamis (17/10).

Iqbal mengingatkan, unjuk rasa akan dibubarkan aparat keamanan apabila sudah terindikasi akan terjadi aksi anarkis. Karena itu, dia mengimbau kepada para mahasiswa agar mematuhi arahan dari setiap aparat keamanan yang bertugas di lapangan.

“Kalau ada indikasi ke arah anarkis, akan langsung kami bubarkan,” tutur Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid