sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keagresifan polisi tak bisa setop eksploitasi pinjol ilegal

"Polisi seagresif apa pun, (pinjol ilegal) itu akan masih berpotensi menimbulkan suatu tindakan eksploitatif."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 16 Okt 2021 15:52 WIB
Keagresifan polisi tak bisa setop eksploitasi pinjol ilegal

Aparat kepolisian menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dari Jakarta hingga Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir. Puluhan karyawannya pun turut diamankan.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, upaya penyelesaikan kasus pinjol ilegal tersebut tergolong konvensional. Meski dari segi hukum pidana penggerebekan dibutuhkan, tetapi penyelesaian persoalan pinjol masih dalam konteks hilir.

Dirinya mengingatkan, persoalan sejatinya ada di hulu dan harus segera diatasi agar tidak semakin banyak korban berjatuhan. Karenanya, upaya meningkatkan literasi digital dan finansial masyarakat juga dianggap bukan solusi yang tepat.

“Hulu persoalanya belum disentuh dan belum menyelesaikan persoalan ke depannya. Artinya, kalau polisi seagresif apa pun, (pinjol ilegal) itu akan masih berpotensi menimbulkan suatu tindakan eksploitatif,” tuturnya dalam webinar, Sabtu (16/10).

Semestinya, bagi Tulus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan perusahaan raksasa, seperti App Store atau Google Play Store, untuk mencegah masyarakat mengakses aplikasi ilegal. 

Dengan cara tersebut, aplikasi yang tak teridentifikasi di OJK bisa segera diturunkan (takedown) Appe Store ataupun Google Play Store. Karenanya, Tulus menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pinjol ilegal berbasis teknologi.

“Teknologi harusnya dilawan dengan teknologi. Oke diblokir, itu, kan, lagi-lagi skala kecil. Itu persoalannya. Ketika aplikasi pinjol ini muncul di App Store, mengapa pemerintah tidak bernegoisasi dengan Google dan Apple untuk men-takedown secara otomatis?" paparnya.

Tulus memaparkan, hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999. Di dalamnya disebutkan, konsumen harus secara sadar membaca syarat dan ketentuan berlaku sebelum bertransaksi dengan pelaku usaha.

Sponsored

Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang mencermati isi syarat dan ketentuan berlaku saat akan mengakses pinjol karena tertekan dengan kebutuhan uang secepat mungkin. Pun terdapat masalah teknis dan substansi wawasan terkait kasus pinjol ilegal.

“Kalau orang (konsumen) membaca juga belum tentu paham (syarat dan ketentuan pinjol) karena mungkin bahasanya terlalu technical, kemudian bahasanya Inggris, kemudian tulisannya kecil-kecil, apalagi kalau gawainya jadul. Itu juga pengaruhnya,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid